Tupoksi Tupoksi Tupoksi

Tupoksi
Kecamatan Pulaulaut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru

Berdasarkan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 185 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah, disebutkan pada Pasal 61 ayat (1), Kecamatan dipimpin oleh Camat yang mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Menyelenggarakan urusan Pemerintahan Umum;
  2. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan Masyarakat;
  3. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
  5. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
  7. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa atau sebutan lain dan/atau kelurahan;
  8. Melaksanakan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di Kecamatan; dan
  9. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.