Struktur Organisasi Struktur Organisasi Struktur Organisasi

Kecamatan Pulaulaut Tanjung Selayar
Kabupaten Kotabaru

1. Camat

– Kecamatan yang dipimpin oleh Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. merupakan unsur pelaksana teknis kewilayahan yang memiliki wilayah kerja tertentu dalam melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. 

2. Sekretariat Kecamatan

– Sekretariat mempunyai tugas pokok merencanakan, menyelia dan memeriksa tugas–tugas di bidang kesekretariatan yang meliputi pengkoordinasian penyusunan perencanaan, pengelolaan keuangan, serta pengelolaan umum dan kepegawaian.

3. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan

– Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas
pelayanan dan pengkoordinasian penyusunan rencana, program, pelaporan capaian kinerja Kecamatan dan pengelolaan administrasi serta pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Kecamatan.

4. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

– Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas
pelayanan administrasi umum dan kerumahtanggaan serta administrasi kepegawaian.

5. Kelompok Jabatan Fungsional

– Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan keahlian dan spesialisasi yang dibutuhkan sesuai dengan prosedur ketentuan yang berlaku. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kecamatan sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.

6. Seksi Pemerintahan dan Kemasyarakatan

– Seksi Pemerintahan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kecamatan dalam penyelenggaraan urusan di bidang pemerintahan umum, pembinaan pemerintahan/kelurahan, dan fasilitasi pembinaan pemerintahan desa.

7. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

– Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kecamatan dalam penyelenggaraan urusan di bidang ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakkan Peraturan Daerah dan
Peraturan Kepala Daerah, serta perlindungan masyarakat.

8. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan

– Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kecamatan dalam penyelenggaraan urusan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, desa/ kelurahan.

9. Seksi Kemasyarakatan dan Lingkungan hidup

– Seksi Kemasyarakatan dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kecamatan dalam penyelenggaraan urusan di bidang kemasyarakatan dan lingkungan hidup.

10. Seksi Pelayanan

– Seksi Pelayanan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kecamatan dalam penyelenggaraan urusan di bidang pelayanan, merumuskan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pelayanan administrasi kecamatan.