KOTABARU – Camat Pulaulaut Tanjung Selayar bersama Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (Kasi PPMD/K) menghadiri kegiatan Sosialisasi Penerapan Tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan, dan Tertib Pemanfaatan Jasa Konstruksi Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 pada Kamis (15/10/2026). Acara yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotabaru di Hotel Grand Surya ini diikuti oleh jajaran pemerintah daerah, aparatur kecamatan, serta para pelaku usaha jasa konstruksi.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman secara komprehensif mengenai regulasi dan aturan terbaru dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Melalui pemaparan materi dari para narasumber, para peserta termasuk jajaran Kecamatan Pulaulaut Tanjung Selayar dibekali pemahaman mengenai pentingnya pemenuhan standar kelaikan, tertib administrasi, kepatuhan legalitas usaha, hingga penjaminan mutu dan keselamatan kerja guna mewujudkan hasil pembangunan infrastruktur yang berkualitas serta akuntabel.
Kehadiran Camat beserta Kasi PPMD/K dalam agenda ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kecamatan Pulaulaut Tanjung Selayar untuk mengawal setiap program pembangunan fisik dan pemberdayaan di wilayahnya agar berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dan penyedia jasa konstruksi dapat menerapkan aturan Permen PUPR No. 1 Tahun 2023 secara konsisten demi terwujudnya infrastruktur daerah yang aman, kokoh, dan bermanfaat bagi masyarakat. — Candra
